SketsaNusantara.id - Anastasia Nur selebgram asal Lampung serius melaporkan mantan suaminya ke polisi Bandar Lampung atas tuduhan KDRT.
Keseriusan itu ditunjukkannya dengan menggandeng pengacara untuk menjebloskan mantan suaminya tersebut ke penjara.
Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, kini Aditya Prayogi suami selebgram Anastasia Nur tersebut telah resmi memakai baju orange.
Artinya Aditya Prayogi telah terbukti melakukan kekerasan pada selebgram Lampung, Anastasia Nur
Pihak Anastasia Nur diketahui telah melaporkan atas KDRT dimana mantan suaminya tersebut ternyata kerap memukul dan menjambak Anastasia yang sudah hidup terpisah darinya selama 6 bulan.
Semua perbuatannya tersebut ternyata terekam CCTV yang kemudian dijadikan Anastasia sebagai barang bukti ke kepolisian.
Tampak Aditya Prayogi digiring keluar oleh pihak kepolisian Bandar Lampung dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange.
Tangan mantan suami selebgram tersebut juga tampak diborgol karena terbukti bersalah telah melakukan KDRT.
Kepolisian Bandar Lampung menyebutkan bahwa Aditya Prayogi kini terancam hukuman 5 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kombes Pol Abdul Waras saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung pada Jumat 4 Oktober 2024 setelah penetapan tersangka kepada Aditya Prayogi.
Menurut Kombes Pol Abduk Waras, Aditya Prayogi kini dijerat pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.