news

Apa Hukuman bagi Pelaku Eksibisionis? Buntut Viral Video Gaizka Dinti Azriel, Ada Ancaman Pidana Penjara hingga Denda 6 Miliar Rupiah

Jumat, 4 Oktober 2024 | 06:30 WIB
Gaizka Dinti Azriel terancam pidana. (Kolase Instagram.com/lambe_turah/Canva)

SketsaNusantara.id - Netizen digegerkan dengan video seorang pria pelaku eksibisionis yang dikabarkan terjadi di sebuah minimarket Lampung.

Aksi tersebut terekam dengan jelas dari balik meja kasir yang meneriaki sang pelaku.

Tampak sang pelaku dengan santai meletakkan barang belanjaannya sementara alat vitalnya terjulur keluar dari balik resleting celana.

Baca Juga: Viral Beer dan Wine Bersertifikat Halal, MUI Buka Suara Berikan Klarifikasi dan Tegaskan Hal Ini...

Nama Gaizka Dinti Azriel pun mencuat karena diduga sebagai pelaku aksi menjijikkan tersebut.

Ia disebut-sebut merupakan mahasiwa di Universitas Lampung. Diketahui, pihak kampus telah mengeluarkan pernyataan dan saat ini kasusnya sedang ditangani pihak kepolisian.

Aksi eksibisionis memang termasuk gangguan kejiwaan yang butuh bantuan pakar kesehatan mental hingga penanganan secara medis.

Baca Juga: Viral! Anak Laki-Laki 13 Tahun Ini Digunduli dan Disiram Air Cabai Karena Ketahuan Melakukan Hal Ini, Pelakunya Tokoh Pondok Pesantren di Aceh

Namun, di balik itu juga mengancam pidana karena ada aturan hukum yang tegas bagi para pelaku eksibisionis.

Dilansir SketsaNusantara.id dari video kanal Youtube Diskusi Hukum yang diunggah 13 Desember 2021, eksibisionis adalah suatu kondisi yang ditandai oleh dorongan, fantasi, atau tindakan mengekspos alat kelamin kepada orang lain, terutama kepada orang asing yang belum dikenal.

Nah, ternyata hukum di Indonesia mengatur undang-undang larangan perilaku tersebut.

Baca Juga: Viral Pemuda di Lampung Pamer Alat Vital Ternyata Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri, Ngaku Tak Sadar Lakukan Aksi Ekshibisionis

Ada larangan perbuatan eksibisionis yang diatur dalam UU No.4 Tahun 2008 tentang Por***rafi dalam pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29.

UU tersebut juga mengatur perluasan alat bukti selain yang ditentukan dalam 184 KUHAP.

Halaman:

Tags

Terkini