SketsaNusantara.id - Netizen digegerkan dengan video seorang pria pelaku eksibisionis yang dikabarkan terjadi di sebuah minimarket Lampung.
Aksi tersebut terekam dengan jelas dari balik meja kasir yang meneriaki sang pelaku.
Tampak sang pelaku dengan santai meletakkan barang belanjaannya sementara alat vitalnya terjulur keluar dari balik resleting celana.
Baca Juga: Viral Beer dan Wine Bersertifikat Halal, MUI Buka Suara Berikan Klarifikasi dan Tegaskan Hal Ini...
Nama Gaizka Dinti Azriel pun mencuat karena diduga sebagai pelaku aksi menjijikkan tersebut.
Ia disebut-sebut merupakan mahasiwa di Universitas Lampung. Diketahui, pihak kampus telah mengeluarkan pernyataan dan saat ini kasusnya sedang ditangani pihak kepolisian.
Aksi eksibisionis memang termasuk gangguan kejiwaan yang butuh bantuan pakar kesehatan mental hingga penanganan secara medis.
Namun, di balik itu juga mengancam pidana karena ada aturan hukum yang tegas bagi para pelaku eksibisionis.
Dilansir SketsaNusantara.id dari video kanal Youtube Diskusi Hukum yang diunggah 13 Desember 2021, eksibisionis adalah suatu kondisi yang ditandai oleh dorongan, fantasi, atau tindakan mengekspos alat kelamin kepada orang lain, terutama kepada orang asing yang belum dikenal.
Nah, ternyata hukum di Indonesia mengatur undang-undang larangan perilaku tersebut.
Ada larangan perbuatan eksibisionis yang diatur dalam UU No.4 Tahun 2008 tentang Por***rafi dalam pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29.
UU tersebut juga mengatur perluasan alat bukti selain yang ditentukan dalam 184 KUHAP.