UU tersebut juga menjelaskan sejumlah alat bukti antara lain:
a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik,maupun bentuk penyimpanan data lainnya; danb. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Dalam UU nomor 44 tahun 2008 Pasal 29 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Ngaku Instagram Kena Suspend, Food Vlogger Debiprt yang Viral Diblacklist Akhirnya Minta Maaf, Pemilik Warung Makan Tantang Bertemu Langsung
Viral Santri di Aceh Barat Meringis Kesakitan Usai Diduga Disiram Air Cabai oleh Istri Pimpinan Ponpes, Netizen: Astagfirullah Stres
Viral Happy Asmara Tak Sadar Makan Daging Babi saat Melakukan Siaran Live TikTok di Taiwan, Apa Hukumnya dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya…
Viral Ratusan Jamaah Sholawatan di Kediri Keracunan Makanan Diduga Label Makanan Tidak Ada Tanggal Kedaluwarsa
Viral Ratusan Jamaah Maulid Nabi di Kediri Mengalami Keracunan Makanan, Beginilah Cara Mengatasi Keracunan Makanan