Minggu, 19 Juli 2026

Apa Hukuman bagi Pelaku Eksibisionis? Buntut Viral Video Gaizka Dinti Azriel, Ada Ancaman Pidana Penjara hingga Denda 6 Miliar Rupiah

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 06:30 WIB
Gaizka Dinti Azriel terancam pidana. (Kolase Instagram.com/lambe_turah/Canva)
Gaizka Dinti Azriel terancam pidana. (Kolase Instagram.com/lambe_turah/Canva)

UU tersebut juga menjelaskan sejumlah alat bukti antara lain:

a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik,maupun bentuk penyimpanan data lainnya; danb. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Dalam UU nomor 44 tahun 2008 Pasal 29 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).***


Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Youtube Diskusi Hukum

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X