SketsaNusantara.id – Praktik pungutan liar (pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat dalam sidang kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan 15 oknum pegawai Rutan KPK.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 30 September 2024, memunculkan kesaksian mengejutkan dari narapidana yang mengaku terpaksa membayar pungli karena takut dihukum masuk ruang isolasi.
Edy Rahmat, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan yang kini menjalani hukuman penjara, hadir sebagai saksi dalam persidangan.
Ia mengungkap bahwa dirinya membayar Rp17 juta untuk menggunakan handphone selama di Rutan KPK. Tidak hanya itu, Edy juga diwajibkan menyetor Rp5 juta setiap bulan kepada oknum petugas rutan.
"Kalau tidak membayar setoran bulanan, saya dipindahkan ke ruang isolasi di lantai 9," ungkap Edy, dilansir SketsaNusantara.id dari Youtube Kompas TV.
Ia menjelaskan bahwa ruang isolasi tersebut sangat menakutkan karena narapidana ditempatkan sendirian dan dilarang melakukan aktivitas olahraga.
"Saya takut sendirian, Yang Mulia. Apalagi, pernah saya rasakan pintu WC di sana berbunyi tengah malam, kadang terbuka, kadang tertutup," tambahnya.
Edy juga mengakui bahwa ketakutannya terhadap ruang isolasi itulah yang membuatnya rela membayar pungli kepada petugas Rutan KPK.
"Kalau sudah dibayar, tidak ada lagi gangguan," ucap hakim dengan nada mengejek.
Selain Edy, Doddy Reza, mantan Bupati Banyuasin dan terpidana kasus korupsi proyek Dinas PUPR, juga memberikan kesaksiannya.
Doddy mengungkapkan bahwa dirinya diisolasi selama 16 hari karena tidak membayar pungli. Setelah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta, ia akhirnya dipindahkan ke ruang tahanan umum.