SketsaNusantara.id - 1 Oktober merupakan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Hari Kesaktian Pancasila diperingati sebagai bentuk penghormatan Pahlawan Revolusi yang telah gugur saat peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau lebih dikenal dengan G30S PKI.
Dilansir SketsaNusantara.id dari laman fahum.umsu.ac.id, Tragedi G30S PKI merupakan peristiwa tragis yang tercatat dalam sejarah Indonesia.
6 perwira tinggi dan satu perwira menengah TNI AD tewas dalam upaya kudeta yang dilakukan oleh PKI.
Upaya penghilangan 6 nyawa tersebut dianggap sebagai langkah perebutan kekuasaan dan upaya mengubah ideologi Pancasila menjadi komunis.
Namun, hingga saat ini, peristiwa G30S PKI masih menjadi perdebatan di kalangan akademis mengenai pelaku dan motif dibaliknya.
Untuk mengenang peristiwa kelam tersbut, pemerintahan Orde Baru menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui surat Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.
Sebagai salah satu peringatan hari besar nasional, tidak sedikit yang berharap Hari Kesaktian Pancasila sebagai hari libur nasional.
Lantas, apakah 1 Oktober termasuk dalam hari libur nasional?
Aturan libur nasional telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 atau yang sering kali disebut sebagai SKB 3 Menteri.
Melalui SKB 3 Menteri, kita bisa melihat libur nasional atau cuti bersama sepanjang thaun 2024.