Warga Negara Asing (WNA) juga bisa mendapatkan gelar tersebut dengan syarat menunjukkan jasa dan atau karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.
Sementara cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
Misalnya, di Universitas Gadjah Mada, syarat penerima gelar kehormatan Doktor Honoris Causa satu di antaranya adalah jasa dan atau karya yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, pendidikan dan pengajaran.
UGM memiliki 8 syarat penerima Gelar Kehormatan yang tercantum dalam Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 792/P/SK/HT/2024.
Sementara di Universitas Brawijaya (UB), syarat pemberian gelar tersebut salah satunya adalah memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya setara dengan sarjana sebagaimana tertera dalam Peraturan Senat Universitas Brawijaya Nomor 480/PER/2011.
Walau syarat dan cara pemberian gelar tersebut bergantung kepada kebijakan masing-masing perguruan tinggi, namun tak sedikit netizen yang mencibir pemberian gelar Doktor Honoris Causa pada Raffi Ahmad.
Satu dari sekian banyak nyinyiran netizen yakni latar belakang pendidikan Raffi Ahmad yang hanya lulusan SMA.
Walau demikian, kiprah Raffi Ahmad di dunia industri selama 23 tahun dianggap sebagai jasa yang luar biasa oleh UIPM sehingga ayah 2 anak tersebut berhak mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!