Kamis, 4 Juni 2026

Syarat Mendapatkan Gelar Kehormatan atau Doktor Honoris Causa seperti Raffi Ahmad, Lulusan SMA Bisa?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 29 September 2024 | 19:15 WIB
Ilustrasi syarat dan cara mendapatkan gelar kehormatan atau doktor honoris causa (Freepik/8photo)
Ilustrasi syarat dan cara mendapatkan gelar kehormatan atau doktor honoris causa (Freepik/8photo)

SketsaNusantara.id - Raffi Ahmad baru-baru ini mendapatkan Gelar Kehormatan atau Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM).

Ia menjadi satu dari sekian banyak sosok di Indonesia yang mendapatkan gelar Honoris Causa.

Walau Raffi Ahmad hanya lulusan SMA, namun kini di depan namanya tercantum gelar Dr. HC.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dapat Gelar Doktor Kehormatan dari Universitas di Thailand, Netizen Soroti Pendaftaran Kampusnya: Kocak Pake Gform!

Lantas apa itu Gelar Kehormatan atau Doktor Honoris Causa serta bagaimana cara mendapatkannya?

Pemberian Gelar Kehormatan rupanya tidak boleh sembarangan, bahkan ada peraturan khusus yang membahas tentang syarat-syaratnya secara umum.

Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) sendiri adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi.

Baca Juga: Masih 37 Tahun, Raffi Ahmad Tak Penuhi Syarat Penerima Gelar Doktor Kehormatan dari UIPM? Netizen Samakan dengan Gibran

Dikutip SketsaNusantara.id dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia Nomor 65 Tahun 2016, gelar ini diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat terakreditasi A.

Lebih jelasnya, perguruan tinggi yang dimaksud yakni yang menyelenggarakan program doktor terkait jasa dan atau karya calon penerima gelar kehormatan tersebut.

Lantas apa syarat bagi calon penerima Gelar Kehormatan?

Baca Juga: Diduga Jual Beli Gelar, Netizen Soroti Website Kampus Pemberi Gelar Kehormatan pada Raffi Ahmad yang Menggunakan Google Docs

Pada dasarnya PP Menristek Nomor 65 Tahun 2016 hanya mencatumkan syarat umum bagi penerima gelar kehormatan tersebut.

Gelar kehormatan bisa diberikan kepada seseorang yang memiliki jasa-jasa yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan atau berjasa di bidang kemanusiaan.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: BPK RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X