Bahkan, muncul wacana impeachment atau pemakzulan Gibran dari kursi wapres jika terbukti ia telah melakukan banyak kesalahan.
Pakar Hukum dan Tata Negara, Refly Harun kembali mengomentari terkait kemungkinan pemberhentian Gibran.
Ia menyampaikan hal itu usai mengomentari pemberitaan tentang Kafe Dajjal Gibran yang kembali mencuat di medsos.
Menurutnya, ada peluang untuk melakukan itu dari sisi hukum, tetapi ia tidak tahu dari sisi politik.
"Ada dari sisi hukum. Tapi kalau dari sisi politik, I don't know exactly," kata Refly, dikutip SketsaNusantara.id dari video kanal Youtube Refly Harun, 27 September 2024.
Ia lalu memaparkan tentang peluang pembatalan pelatikan Gibran berdasarkan Pasal 169 j UU 7 Tahun 2017.
"Kalau dari sisi hukum, saya mengatakan Pasal 169 huruf j, UU 7 2017 bisa dipakai untuk membatalkan pelantikan Gibran karena Gibran sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai cawapres," lanjutnya.
Pria berusia 54 tahun itu juga mengungkap bahwa UU Pemilu masih berlaku sampai hari pelantikan.
Sehingga, tergantung pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) apakah akan berani mengambil langkah administratif.
Jika tidak berani, yang terjadi bisa saja adalah pendekatan politik, yakni melalui MPR.
"Jadi, kalau mau secara administratif KPU berani, ya KPU maju. Kalau tidak berani, maka yang maju Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jadi, pendekatannya pendekatan politik, sudah bukan pendekatan administratif," lanjutnya.