news

Update Kasus Video Asusila Guru dan Murid Gorontalo, Sahabat Baik Perekam Video Terkena Sangsi UU ITE?

Jumat, 27 September 2024 | 20:35 WIB
Ilustrasi korban anak dalam video asusila dapatkan pendampingan dari PPA Gorontalo (Freepik)

 

SketsaNusantara.id - Video asusila antara guru (DH) dan murid (PPT) di Gorontalo yang menghebohkan jagad maya kini memasuki babak baru, giliran teman baik yang rekam video diselidiki polisi.

Saat ini oknum guru tersebut telah ditangkap dan terancam pasal berlapis karena melakukannya dengan anak di bawah umur.

Lalu bagaimana nasib perekam video asusila yang hebohkan jagad maya tersebut apakah dikenakan UU ITE?

Baca Juga: Puan Maharani Jawab Kemungkinan Kader PDIP Masuk di Pemerintahan Prabowo-Gibran hingga Pertemuan dengan Megawati: Tunggu Saja

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPAS TV, pihak kepolisian Gorontalo memberikan keterangan bahwa perekam dan korban merupakan sahabat dekat.

Perekam tindakan asusila tersebut mengaku melakukan perekaman pada tindakan asusila guru dan murid itu bukan untuk menjebak sahabatnya.

Ia mengaku justru melakukan itu karena ingin menunjukkan atau melaporkan perselingkuhan gurunya dan sahabatnya kepada istri sah gurunya tersebut.

Baca Juga: Hanya 1,8! Kenapa Masjid Al Ikhlas Mendungan Mendapat Rating Buruk di Google Maps? Ternyata Penyebabnya Gara-Gara...

Sementara itu, dalam keterangan polisi disebutkan bahwa perselingkuhan guru dan murid itu sudah lama terjadi yakni sejak tahun 2022.

Perekam video asusila yang juga berada dibawah umur itu juga menjelaskan kepada polisi bahwa selama ini ia berteman baik dengan PPT.

"Alasannya (merekam) untuk memberitahu kepada istri pelaku (DH)," ujar pihak kepolisian.

Baca Juga: Isu di Balik Akun Fufufafa, Peneliti dan Pengamat Politik Sebut Hanya Untuk Memecah Belah Prabowo Gibran, Inilah Sosok Licik yang Sebenarnya...

Perekam video menyebutkan bahwa ia melakukan perekaman terhadap aksi sahabat dan gurunya tersebut untuk dijadikan bukti perselingkuhan kepada oknum gurunya.

"Kita masih berkoordinasi (hukuman) dulu, kita rundingkan dulu dengan pihak Dinas Pendidikan," tegas kepolisian lagi.

Halaman:

Tags

Terkini