SketsaNusantara.id - Video asusila antara guru (DH) dan murid (PPT) di Gorontalo yang menghebohkan jagad maya kini memasuki babak baru, giliran teman baik yang rekam video diselidiki polisi.
Saat ini oknum guru tersebut telah ditangkap dan terancam pasal berlapis karena melakukannya dengan anak di bawah umur.
Lalu bagaimana nasib perekam video asusila yang hebohkan jagad maya tersebut apakah dikenakan UU ITE?
Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPAS TV, pihak kepolisian Gorontalo memberikan keterangan bahwa perekam dan korban merupakan sahabat dekat.
Perekam tindakan asusila tersebut mengaku melakukan perekaman pada tindakan asusila guru dan murid itu bukan untuk menjebak sahabatnya.
Ia mengaku justru melakukan itu karena ingin menunjukkan atau melaporkan perselingkuhan gurunya dan sahabatnya kepada istri sah gurunya tersebut.
Sementara itu, dalam keterangan polisi disebutkan bahwa perselingkuhan guru dan murid itu sudah lama terjadi yakni sejak tahun 2022.
Perekam video asusila yang juga berada dibawah umur itu juga menjelaskan kepada polisi bahwa selama ini ia berteman baik dengan PPT.
"Alasannya (merekam) untuk memberitahu kepada istri pelaku (DH)," ujar pihak kepolisian.
Perekam video menyebutkan bahwa ia melakukan perekaman terhadap aksi sahabat dan gurunya tersebut untuk dijadikan bukti perselingkuhan kepada oknum gurunya.
"Kita masih berkoordinasi (hukuman) dulu, kita rundingkan dulu dengan pihak Dinas Pendidikan," tegas kepolisian lagi.
Artikel Terkait
Viral! Siapa P Diddy yang Sedang Trending di X? Profil Musisi Internasional Ini Terduga Kasus Transaksi Prostitusi
Netizen Tagih Jokowi yang Mau Ngantor di Istana Garuda hingga Sebut Tanda-Tanda IKN Mangkrak: Bisa untuk Syuting Film Horor
Siapa Tersangka Dugaan Kasus Korupsi IUP? Profil Awang Faroek Ishak, Sosok Akademisi yang Naik Daun Jadi Politisi
Videonya Bagi Segepok Uang untuk Cucu Viral, Ternyata Segini Kekayaan Zulkifli Hasan Sebelum Menjabat Sebagai Menteri Perdagangan RI
Jokowi Dicap Pembohong! IKN Bukan Keinginan Rakyat tapi Ambisi Pribadi, Rocky Gerung: Bikin Perjanjian dengan Masa Depan Dinastinya