Dalam Pasal 29 disebutkan, orang yang memproduksi hingga menyebarluaskan atau menyediakan pornografi dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara minimum 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Tak hanya itu, pelaku pembuat dan penyebaran video asusila dan pornografi lainnya juga dapat dikenai denda paling sedikit Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Sementara itu, terkait kasus video asusila oknum guru di Gorontalo, pihak kepolisian baru menetapkan DH sebagai tersangka.
Walau begitu, Polres Gorontalo telah mengantongi nama perekam dan penyebar pertama video tersebut.
Namun saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisan terkait status perekam dan penyebar video asusila tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!