SketsaNusantara.id - Singkawang kini jadi sorotan setelah seorang tersangka kasus pencabulan tetap dilantik jadi anggota DPRD.
Bukan hanya pencabulan biasa namun dilakukan pada seorang anak yang masih berumur 13 tahun dan kini pelakunya dilantik jadi anggota DPRD Singkawang Kalimantan Barat.
Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPAS TV, Herman, anggota DPRD Singkawang kini telah berstatus tersangka atas tuduhan pencabulan kepada anak berusia 13 tahun.
Namun meski sudah menjadi tersangka dugaan pelecehan kepada anak di bawah umur namun ia tetap dilantik menajdi anggota DPRD Singkawang.
Herman rupanya merupakan caleg terpilih dari PKS yang statusnya kini telah menjadi tersangka kasus pencabulan pada anak di bawah umur.
Umar Faruq yang merupakan ketua KPU Singkawang berikan pernyataanya terkait Herman yang tetap dilantik meski kini statusnya sebagai tersangka pencabulan.
Umar Faruq mengatakan bahwa KPU tidak dapat melakukan penundaan terhadap pelantikan caleg terpilih berdasarkan pasal 48 dan 49 peraturan KPU nomor 26 tahun 2024.
Peraturan KPU tersebut berbunyi bahwa pelantikan busa ditunda jika caleg terpilih menjalani pidana penjara atau ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
"Terkait tersangka (Herman) KPU dapat mengajukan penundaan ke gubernur terhadap calon yang berstatus tersangka hanya pada kasus korupsi," ujar Umar Faruq.
"Untuk kasus pidana lainnya, KPU tidak perlu bagi KPU untuk mengajukan penundaan," lanjutnya.
Sedangkan dari PKS, partai yang mengusung Herman, memiliki alasan tersendiri mengapa mereka membiarkan Herman tetap dilantik meskipun sedang dalam proses hukum.