Minggu, 19 Juli 2026

Setelah 19 Bulan Disandera KKB, Pilot Susi Air Akhirnya Bebas, Ini Syarat yang Diajukan Egianus Kogoya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 21 September 2024 | 15:03 WIB
Philip Mehrtens, Pilot Susi Air yang dibebaskan. (Tangkapan layar Youtube Kompas TV)
Philip Mehrtens, Pilot Susi Air yang dibebaskan. (Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

SketsaNusantara.id - Akhirnya setelah sekitar 19 bulan di sandera KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata), pilot Susi Air Philips Mehrtens dibebaskan.

Kini Philips Mehrtens menghirup udara bebas kembali setelah sekian lama berada dibawah sanderadibawah pimpinan Egianus Kogoya yang merupakan panglima komando KKB.

Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPAS TV, tampak Philips Mehrtens yang berkebangsaan Selandia Baru tersebut sedang melakukan sambungan langsung dengan keluarganya.

Baca Juga: Siapa Pilot Susi Air yang Bebas dari Sandera KKB? Profil Philip Mehrtens, Begini Kepribadian Aslinya di Mata Kolega

Menurut pengakuan pilot Susi Air tersebut, selama ia dalam sandera kelompok pimpinan Egianus Kogoya ia tak pernah mengadakan kontak apapun dengan pihak luar termasuk keluarganya.

Untuk itu saat sudah bebas dan bersama dengan petugas di Mako Brimob Papua ia menampakkan wajah yang terharu ketika akhirnya ia bisa berkomunikasi kembali dengan anggota keluarganya.

Kapten Philips di sandera KKB pada 7 Februari 2023 yang lalu dan Tim Satgas Cartenz yang merupakan Satuan Tugas Operasi Damai Pasukan Gabungan TNI-Polri akhirnya berhasil membebaskannya.

Baca Juga: Bebas dari Sandera KKB Papua, Ini 5 Fakta Tentang Pilot Susi Air, Philip Mehrtens Sempat Diminta Tebusan dengan Jumlah Fantastis

Menurut keterangan pemerintah, sejak Philips Merhtens disandera saat ia menerbangkan masyarakat lokal asli Papua ke daerah Nduga Papua, pemerintah langsung mengadakan negosiasi untuk pembebasannya.

Namun ternyata proses negosiasi membutuhkan waktu yang sangat lama dengan melibatkan sejumlah permintaan dan syarat dari pihak KKB pimpinan Egianus Kogoya.

Pada April 2024, untuk pembebasan Kapten Philips, dikabarkan KKB Papua sempat mengajukan syarat. Dimana syarat yang diajukan saat itu adalah pihak KKB menginginkan ada pihak ketiga dalam negosiasi tersebut yakni PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

Baca Juga: Selain Berbakat dalam Musik, Presiden RI ke-6 SBY Ternyata Juga Jago dalam Melukis dan Belajar dari Sosok Ini…

Pihak KKB menginginkan bahwa proses negosiasi untuk pembebasan Kapten Philips difasilitasi oleh PBB sebagai pihak ketiga.

Dalam keterangannya, Brigjend Faizal Ramadhan selaku Kepala Satgas Cartenz tak menyebutkan lebih jauh apa saja tuntutan yang telah dipenuhi sehingga KKB bersedia melepaskan Kapten Philips.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X