Lakukan backup data secara rutin ke tempat yang aman dan terenkripsi, untuk mencegah kehilangan data yang penting.
Regulasi Perlindungan Data di Indonesia
Terkait insiden ini, Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
UU ini memberikan perlindungan hukum bagi pemilik data pribadi dan ancaman sanksi bagi pelaku yang menyalahgunakan data.
Pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi dalam menghadapi ancaman siber ini, agar kasus serupa tidak terus berulang di masa depan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!