Lakukan backup data secara rutin ke tempat yang aman dan terenkripsi, untuk mencegah kehilangan data yang penting.
Regulasi Perlindungan Data di Indonesia
Terkait insiden ini, Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
UU ini memberikan perlindungan hukum bagi pemilik data pribadi dan ancaman sanksi bagi pelaku yang menyalahgunakan data.
Pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi dalam menghadapi ancaman siber ini, agar kasus serupa tidak terus berulang di masa depan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Ternyata Residivis Kasus yang Sama, Pelaku Pencabulan Nia Pedagang Gorengan Keliling di Padang Pariaman Akhirnya Tertangkap
6 Fakta Penangkapan Tersangka Pembunuhan Nia Kurnia Sari Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Sembunyi di Rumah Kosong
Detik-Detik Penangkapan Pelaku Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Keluarga Nia Berharap Tersangka Dihukum Mati
Kecewa, Korban Perundungan Sebut SMA Binus Memutar Balik Fakta karena Tak Transparan Tampilkan Bukti CCTV, Begini Tanggapan Pihak Sekolah
Pramono Anung Sambangi Sabi Saiman, Upaya Raih Dukungan di Pilkada 2024 dan Catat Keresahan Warga Jakut