Kamis, 4 Juni 2026

Heboh Dugaan Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Simak 6 Langkah Mitugasi untuk Menghindari Kebocoran Data

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Jumat, 20 September 2024 | 16:15 WIB
Ilustrasi kebocoran data di Indonesia  (Pixabay.com / Geralt)
Ilustrasi kebocoran data di Indonesia (Pixabay.com / Geralt)

Lakukan backup data secara rutin ke tempat yang aman dan terenkripsi, untuk mencegah kehilangan data yang penting.

Regulasi Perlindungan Data di Indonesia

Terkait insiden ini, Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Baca Juga: Bisakah Hubungan Ibu dan Anak Membaik Setelah Pertikaian Panjang? Ini Kata Psikolog Terkait Nikita Mirzani dan Lolly yang Kian Memanas

UU ini memberikan perlindungan hukum bagi pemilik data pribadi dan ancaman sanksi bagi pelaku yang menyalahgunakan data.

Pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi dalam menghadapi ancaman siber ini, agar kasus serupa tidak terus berulang di masa depan.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: X @secgron

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X