SketsaNusantara.id - Ramai ,soal pemerintah Indonesia buka kembali keran ekspor pasir laut.
Kegiatan ekspor pasir laut sebelumnya sudah ditutup 20 tahun yang llau di era pemerintahan Presiden egawati.
Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri keluarkan kebijakan melalui Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 33 Tahun 2002.
Keputusan sang presiden memuat tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.
Megawati memiliki alasan kuat melarang kegiatan ekspor pasir laut, karena untuk mencegah kerusakan lingkungan dan potensi tenggelamnya pulau-pulau kecil.
Namun, di akhir jabatan Presiden Joko Widodo mengubah kebijakan yang dibuat Megawati.
Melalui Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 Tahun 2023 dan diperkuat dengan 2 Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag, keran ekspor dibuka kembali.
Jokowi bantah kalau yang diekspor adalah pasir laut, melainkan pihaknya memberikan keterangan kalau itu adalah sedimen.
Kebijakan tersebut menuai banyak kritik dan sorotan, termasuk dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti.
Baca Juga: Prestasi BRI Selama 1 Dekade Pemerintahan Jokowi, BUMN dengan Setoran Dividen Terbesar ke Negara
Melalui unggahan media sosial pribadinya, Susi Pudjiastuti vokal suarakan kritikan soal kebijakan Jokowi yang ekspor pasir atau sedimen laut.
"Pasir, sedimen apapun disebutnya bila kita mau ambil pasir/ sedimen pakai lah untuk meninggikan wilayah Pantura Jawa yang sudah parah kena abrasi," tulisnya, dikutip SketsaNusantara.id dari postingan X @susipudjiastuti, 18 September 2024.