news

Apa Maksud Penistaan? Akun Fufufafa Dianggap Pernah Menista Nabi Muhammad Mencuat di Layar Media Sosial X

Selasa, 17 September 2024 | 08:30 WIB
Akun Fufufafa kembali tuai sorotan dianggap pernah menista Nabi. (Kolase X, Instagram/@Piyusaja2, @Gibran_rakabuming)

Bunyi pasal tersebut yakni:

1. Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.

2. Dalam hal penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini