Bunyi pasal tersebut yakni:
1. Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
2. Dalam hal penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Daftar 4 Artis yang Dapat Pelecehan Verbal dari Akun Fufufafa, Netizen Masih Curiga pada Gibran
Komentar soal 'Wapres Kosong' dalam Pusaran Skandal Fufufafa, Akun Partai Gerindra Jadi Sorotan: Sabar-Sabar deh Buat Lima Tahun ke Depan, ya
Terbongkar! Identitas Pribadi Akun Kaskus Fufufafa yang Diduga Milik Gibran Bocor di Medsos, Netizen: Menkominfo Gagal Total...
Heboh Skandal Fufufafa Gibran di Platform X Masuk Kabar Berita Negeri Jiran Malaysia: Go Internasional
Kerap Hina Prabowo tapi Beda Sikap dengan Anies Baswedan, Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran Ternyata 'Anak Abah'?