Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto, juga menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan penerusan ini kepada pimpinan.
Baca Juga: Jelang Tahap Kampanye, Bawaslu Jombang Gembleng Panwascam Dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada
"Kami akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak terkait," ujarnya.
Meski pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran ringan, Bawaslu mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas setelah penetapan calon dapat berakibat pada sanksi yang lebih berat.
Komitmen Bawaslu untuk memastikan Pilkada berjalan adil, transparan, dan berintegritas kembali ditegaskan melalui tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!