news

Berapa Gaji Paspampres? Viral Seorang Pemuda Mengaku Dipukul Paspampres ketika Ingin Mengajak Selfie Bareng Jokowi Ternyata Segini Gajinya…

Selasa, 10 September 2024 | 11:30 WIB
Ilustrasi gaji paspampres. (freepik.com/freepik)

Golongan I Tamtama

Gaji tertinggi dengan posisi Kopral Kepala yaitu sekitar Rp1.917.1000 hingga Rp2.960.700. Sedangkan gaji terendah yaitu dengan posisi Prajurit Dua dan Kelasi Dua yaitu sekitar Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

Golongan II Bintara

Gaji tertinggi dengan posisi Pembantu Letnan Satu yaitu sekitar Rp2.454.000 hingga Rp2.032.600. Sedangkan, untuk gaji terendah yaitu pada posisi Sersan Dua yakni Rp2.103.700-Rp3.457.100.

Golongan III Perwira Pertama

Gaji tertinggi dengan posisi Kapten yaitu sekitar Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600. Sedangkan, untuk gaji terendah dengan posisi Mayor yaitu sekitar Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

Perwira Tinggi

Gaji tertinggi dengan posisi Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4) yaitu sekitar Rp5,238.200 hingga Rp 5.930.800. Sedangkan, gaji terendah dengan posisi Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama dan Marsekal Pertama (Bintang 1) yaitu sekitar Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini