Iptu Bagus menerangkan, korban dan ibu korban merupakan warga asli Jember sehingga langsung dibawa ke Semarang oleh terduga pelaku.
Baca Juga: Kasus Mahasiswa Minta PAP Tanpa Busana di Jember, Pihak Kampus Berikan Pernyataan Tegas
“Selanjutnya terduga pelaku ini nantinya akan diproses, termasuk menetapkan apa pasal yang akan disangkakan. Tetapi untuk penculikam anak ini ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegasnya.
Ia menambahkan, terkait dengan detail penangkapannya di Semarang pihaknya menunggu penjelasan Kasatreskrim Polres Jember.
“Untuk detailnya nanti menunggu Pak Kasat, intinya penangkapan mengerahkan anggota yang dipimpin pak Kasat, penangkapannya di pemukan warga,” tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!