Dikutip dari laman peraturan.bpk.go.id tentang Peraturan Presiden Republik indonesia atau Perpres Nomor 144 Tahun 2015, terbilang besaran hak keuangan bagi Stafsus Presiden dan jajarannya.
Dalam lingkup pekerjaan yang terkait Staf Khusus Presiden, terdapat 4 kelompok, berdasarkan perpres No.144 Tahun 2015.
Kelompok tersebut meliputi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Masing-masing jabatan di atas memiliki tugas dan peran penting dalam menjalankan fungsi jabatannya.
Besaran gaji atau hak keuangan masing-masing jabatan pun berbeda, sesuai dengan tingkatannya.
Berikut ini besaran hak keuangan bagi Stafsus Presiden Jokowi beserta jajarannya berdasarkan Perpes No.144 Tahun 2015.
1) Jabatan: Staf Khusus (Stafsus)
Hak keuangan atau gaji: Rp51.000.000,00
2) Jabatan: Wakil Sekretaris Pribadi Presiden
Hak keuangan atau gaji: Rp36.500.000,00
3) Jabatan: Asisten
Hak keuangan atau gaji: Rp32.500.000,00