Dikutip dari laman peraturan.bpk.go.id tentang Peraturan Presiden Republik indonesia atau Perpres Nomor 144 Tahun 2015, terbilang besaran hak keuangan bagi Stafsus Presiden dan jajarannya.
Dalam lingkup pekerjaan yang terkait Staf Khusus Presiden, terdapat 4 kelompok, berdasarkan perpres No.144 Tahun 2015.
Kelompok tersebut meliputi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Masing-masing jabatan di atas memiliki tugas dan peran penting dalam menjalankan fungsi jabatannya.
Besaran gaji atau hak keuangan masing-masing jabatan pun berbeda, sesuai dengan tingkatannya.
Berikut ini besaran hak keuangan bagi Stafsus Presiden Jokowi beserta jajarannya berdasarkan Perpes No.144 Tahun 2015.
1) Jabatan: Staf Khusus (Stafsus)
Hak keuangan atau gaji: Rp51.000.000,00
2) Jabatan: Wakil Sekretaris Pribadi Presiden
Hak keuangan atau gaji: Rp36.500.000,00
3) Jabatan: Asisten
Hak keuangan atau gaji: Rp32.500.000,00
Artikel Terkait
Debat Lawan Rocky Gerung, Ketua Umum Relawan Jokowi Silfester Matutina Ngamuk dan Mengumpat hingga Nyaris Adu Jotos
Profil Biodata Silfester Matutina Ketua Relawan Merah Putih yang Ngamuk Memaki-maki dengan Umpatan Kasar ke Rocky Gerung demi Bela Jokowi
3 Fakta Silfester Matutina, Ketua Relawan Jokowi yang Mengumpat saat Debat, Pernah Dilaporkan 100 Pengacara!
Profil Silfester Matutina, Relawan Jokowi yang Nyaris Adu Jotos dengan Rocky Gerung pada Debat Bahas Pilkada 2024
Jelang Lengser, Harta Kekayaan Jokowi Meningkat Rp62 Miliar Sejak Dilantik Jadi Presiden RI pada 2014, Sekarang Totalnya Mencapai...
Klarifikasi Bobby Nasution Soal Foto Naik Jet Pribadi dengan Kahiyang Ayu, Mantu Jokowi Tegaskan Tak Korupsi Dana APBD
Adu Pengetahuan Soal Buku Bacaan, Rocky Gerung Permalukan 'Relawan Jokowi' Silfester Matutina