Kamis, 4 Juni 2026

Gaji Stafsus Tembus Rp51 Juta? 4 Rincian Gaji Staf Khusus Presiden Jokowi Hingga Pembantu Asisten yang Viral di X

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 7 September 2024 | 08:10 WIB
Ilustrasi gaji Stafsus presiden Jokowi. (Freepik/ freepik)
Ilustrasi gaji Stafsus presiden Jokowi. (Freepik/ freepik)

Dikutip dari laman peraturan.bpk.go.id tentang Peraturan Presiden Republik indonesia atau Perpres Nomor 144 Tahun 2015, terbilang besaran hak keuangan bagi Stafsus Presiden dan jajarannya.

Baca Juga: Sentil Gaya Hidup Anak Mantu Jokowi, Cuitan Mahfud MD jadi Sorotan! Netizen: Kawal Terus untuk Diusut Tuntas

Dalam lingkup pekerjaan yang terkait Staf Khusus Presiden, terdapat 4 kelompok, berdasarkan perpres No.144 Tahun 2015.

Kelompok tersebut meliputi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Masing-masing jabatan di atas memiliki tugas dan peran penting dalam menjalankan fungsi jabatannya.

Baca Juga: Faisal Basri Tutup Usia, Ini Rekam Jejak Pakar Ekonomi yang Kritik Cawe-Cawe Jokowi dan Berjasa Memberantas Mafia Migas, Pernah Jadi Cagub Jakarta

Besaran gaji atau hak keuangan masing-masing jabatan pun berbeda, sesuai dengan tingkatannya.

Berikut ini besaran hak keuangan bagi Stafsus Presiden Jokowi beserta jajarannya berdasarkan Perpes No.144 Tahun 2015.

1) Jabatan: Staf Khusus (Stafsus)

Hak keuangan atau gaji: Rp51.000.000,00

Baca Juga: Mahfud MD Ikut Soroti soal Gaya 'Hedon' Anak-Mantu Jokowi, Dukung Penyelidikan KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Kaesang: Kalau Dibiarkan...

2) Jabatan: Wakil Sekretaris Pribadi Presiden

Hak keuangan atau gaji: Rp36.500.000,00

3) Jabatan: Asisten

Hak keuangan atau gaji: Rp32.500.000,00

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X