Pentingnya perlindungan anak dari tindakan keasusilaan sendiri tercantum dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam pasal tersebut tercantum bahwa perlindungan adana segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan.
Perlindungan juga berarti memberikan rasa aman kepada saksi atau korban yang wajib dilakukan oleh LPSK atau lembaga sejenis.
Perlindungan juga diberikan kepada korban atau saksi sesuai permohonan yang disampaikan yang bersangkutan atau inisiatif aparat penegak hukum.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!