SketsaNusantara.id - Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, batal dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan penggunaan jet pribadi.
KPK sebelumnya berencana untuk mengundang Kaesang, namun keputusan tersebut rupanya sudah dibatalkan.
Meskipun sebelumnya ada rencana untuk memanggilnya, KPK kini memutuskan untuk tidak melanjutkan proses tersebut dan mengalihkan fokus penanganan kasus.
Baca Juga: Ketemu! Kaesang Hadiri Rapat di DPP PSI, Begini Reaksinya Saat Ditanya Soal Pesawat Jet Pribadi
Pembatalan ini diumumkan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, yang menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor.
Alasan pembatalan yang disampaikan oleh Tessa Mahardika selaku juru bicara KPK, yang menyatakan bahwa kasus ini kini akan ditangani oleh Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, bukan oleh Direktorat Gratifikasi seperti yang direncanakan sebelumnya.
KPK juga menegaskan bahwa tidak ada tekanan atau intervensi politik yang mempengaruhi keputusan ini, meskipun ada laporan yang masuk terkait dugaan gratifikasi Kaesang dalam penggunaan jet pribadi tersebut.
"Sama sekali tidak ada tekanan ya teman-teman, bahwa KPK berharap saudara K (Kaesang) ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan KPK," ujar Tessa Mahardika seperti dilansir SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube KOMPAS TV.
"Ini agar isu tidak melebar kemana-mana sehingga sampai kini masih membuka kesempatan kepada saudara K (Kaesang) apabila memang ada niatan untuk melakukan mungkin press release sendiri atau penyampaian publik," tambahnya.
Meski demikian, KPK mengonfirmasi bahwa mereka akan tetap melanjutkan penyelidikan meskipun panggilan untuk klarifikasi dibatalkan.
KPK menyatakan bahwa mereka masih dalam proses telaah laporan yang ada dan belum menemukan cukup bukti untuk melanjutkan pemanggilan .
"Pada saat penanganan perkara sudah dilakukan di Direktorat PLPM tentunya hal itu tetap bisa ditindaklanjuti, bukan berarti stop tapi tetap bisa ditindaklanjuti," tambahnya.