Sementara itu oknum kepala sekolah saat ini yang sudah ditangkap dijerat oleh pasal 81 ayat 1,2, 3 serta pasal 82 ayat 1 dan 2 UU no 17 tahun tentang perlindungan anak.
Maka ancaman yang dikenakan oada oknum kepala sekolah ini adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Namun karena ia seorang pendidik maka hukuman oknum kepala sekolah tersebut akan ditambah sepertiga.
Untuk si ibu yang telah tega menjual anak kandungnya dikenakan pasal 2 ayat 1 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!