Bahkan, bisa jadi calon tunggal malah kalah melawan "kotak kosong" karena harus mencapai 50 persen suara sah.
Baca Juga: Jaga Integritas Pilkada, Bawaslu Bondowoso Perketat Pengawasan Kesehatan Bakal Paslon Pilbup 2024
Jika tidak mencapainya, wilayah itu akan dipimpin oleh penjabat dan pemilihan ulang dilakukan setahun berikut.
Keberadaan "kotak kosong" dalam Pilkada bisa dilihat sebagai indikasi dari rendahnya kualitas demokrasi, di mana kompetisi politik kurang berlangsung secara sehat dan terbuka.
Namun, di sisi lain, pilihan "kotak kosong" juga menunjukkan bahwa masyarakat memiliki mekanisme untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!