news

Heboh, Rocky Gerung Blak-Blakan Nyatakan Dukung Dharma Pongrekun di Pilgub Jakarta 2024, Netizen Ungkit Soal Pencatutan KTP Sepihak

Jumat, 30 Agustus 2024 | 13:33 WIB
Potret Rocky Gerung Berikan dukungan untuk Dharma Porengkun di Pilgub Jakarta 2024 (Twitter @txtdrFilsuf)

Sejumlah netizen ada yang setuju dengan mendukung calon independen, dan ada pula yang masih ragu, apalagi pencalonan Dharma-Kun sempat menuai polemik karena adanya pencatutan KTP secara sepihak.

Baca Juga: Masih Berikan Senyuman Meski Resmi Batal Berlaga di Pilkada 2024, Anies Baswedan: Happy...

"Ketika Jakarta pilihannya cuma badut-badut partai, maka salah satu pilihan yang utuh cuma calon independen, tapi Dharma-Kun pernah bikin geger waktu pencalonan pakai KTP warga DKI tanpa persetujuan, kacau," komentar salah satu netizen.

"Sebetulnya kalo selama proses pencalonan memang betul dia jujur ga masalah, dia pakai KTP orang tanpa persetujuan itu dah aneh, takutnya RG (Rocky Gerung) lagi bikin video satir, lucu kalau mendukung cagub yang catut KTP," imbuh netizen lainnya.

Hingga saat ini, belum diketahui dengan detail apa alasan pasti Rocky Gerung memberikan dukungan untuk Dharma-Kun.

Baca Juga: Positif Batal Ikut Pilkada 2024, Anies Baswedan Tetap Ajak Masyarakat Ciptakan Demokrasi yang Sehat

Namun, terkait masalah pencatutan KTP, Bawaslu menyebut tidak ada pelanggaran sehingga persyaratan diterima KPU larena 3 berkas telah dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, Dharma Pongrekun sempat jadi sorotan publik usai beberapa warga Jakarta mengeluh KTP mereka disalahgunakan untk mendukung pasangan calon independen padahal masyarakat tidak mengenal paslon yang dimaksud.

Pasangan Dharma-Kun akhirnya dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap menggunakan KTP warga tanpa persetujuan sebelumnya agar bisa mencalonkan diri jadi Gubernur Jakarta.

Baca Juga: Sempat Raih 2 Dukungan Parpol, Bacabup Jember Faida Sebut Putusan MK Terlalu Mepet

Bawaslu menanggapi laporan mengenai Dharma-Kun dan dinilai tidak memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185 B Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Oleh karenanya, Bawaslu tisak meneruskan kasus pencatutan KTP ke Polda Metro Jaya dan dugaan terhadap pelanggaran Pelindungan Data Pribadi dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terbukti sehingga Dharma-Kun bisa maju jadi cagub Jakarta di Pilkada 2024.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

 

Halaman:

Tags

Terkini