Lebih jauh, pencurian data ini juga mengancam digunakan dalam kejahatan siber lainnya, seperti judi online dan pinjaman online ilegal.
Penangkapan Lukman dan Pitek tidak hanya menghentikan aksi mereka, tetapi juga menggagalkan rencana pencurian 14.000 data identitas warga lainnya.
Tindakan mereka dinilai sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Kini, kedua pelaku harus menghadapi jerat hukum berat.
Mereka dijerat dengan Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan data pribadi demi keuntungan pribadi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!