Sementara itu, dua oknum polisi yang terlibat menyerahkan diri beberapa jam setelah kejadian.
Kapolda Suharyono menegaskan bahwa kedua oknum polisi akan menghadapi sanksi berat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut Suharyono, salah satu pelaku sebelumnya pernah terlibat dalam pengawalan mobil pengisian uang ATM.
Sehingga, memahami dengan baik kondisi dan situasi saat aksi perampokan terjadi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!