Minggu, 19 Juli 2026

Perampokan Mobil Pengisi ATM di Padang, Sumatera Barat: 2 Oknum Polisi Terlibat, Uang Miliaran Raib

Photo Author
Fadillah Nuzulul Rahman, Sketsa Nusantara
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 07:27 WIB
Ilustrasi aksi perampokan di Padang, Sumatera Barat. (Freepik/luis_molinero)
Ilustrasi aksi perampokan di Padang, Sumatera Barat. (Freepik/luis_molinero)

Sementara itu, dua oknum polisi yang terlibat menyerahkan diri beberapa jam setelah kejadian.

Kapolda Suharyono menegaskan bahwa kedua oknum polisi akan menghadapi sanksi berat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Suharyono, salah satu pelaku sebelumnya pernah terlibat dalam pengawalan mobil pengisian uang ATM.

Sehingga, memahami dengan baik kondisi dan situasi saat aksi perampokan terjadi.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X