Sementara itu, dua oknum polisi yang terlibat menyerahkan diri beberapa jam setelah kejadian.
Kapolda Suharyono menegaskan bahwa kedua oknum polisi akan menghadapi sanksi berat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut Suharyono, salah satu pelaku sebelumnya pernah terlibat dalam pengawalan mobil pengisian uang ATM.
Sehingga, memahami dengan baik kondisi dan situasi saat aksi perampokan terjadi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Sempat Viral Kasus Polwan Briptu Cikita Ganggu Orang Makan, Begini Klarifikasi dari Korlantas Polri
Viral, Siswi SMA di Baubau Sulawesi Tenggara Bikin Konten Tak Senonoh, Ucapkan Kata-Kata Tidak Pantas dalam Kelas, Bikin Netizen Miris
Video Lawas Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Turun dari Jet Pribadi Viral! Simak Cara Cek Penerbangan Jet dengan Flightradar24
Viral Video Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Gunakan Jet Pribadi, Cristiano Ronaldo Butuh Waktu 7 Tahun Beli Jet Gulfstream
Inilah 5 Alasan Kaum Elit Memakai Jet Pribadi Setelah Viral Berita Kaesang dan Erina, Salah Satunya Pamer Kekayaan?