SketsaNusantara.id - Identitas pelaku pelecehan yang menghebohkan di Cianjur, Jawa Barat, kini telah terungkap.
Pelaku, yang berinisial UM (36), adalah seorang warga Kampung Sudimampir, Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.
Tindak pelecehan ini terjadi di gerai Pertashop yang terletak di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, dan menimpa seorang pegawai berusia 19 tahun yang dikenal sebagai L.
Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, UM telah ditangkap, seperti dilansir SketsaNusantara.id dari akun Instagram @jakarta.keras.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Jamarah, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang.
Setelah penangkapan, UM langsung dibawa ke Mapolres Cianjur untuk menjalani proses pemeriksaan.
Tono menjelaskan, bahwa pelaku dan korban sebelumnya tidak saling mengenal, meski dalam rekaman CCTV terlihat adanya interaksi antara keduanya.
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa beberapa saksi dan mengamankan berbagai barang bukti.
Termasuk rekaman CCTV dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku serta korban pada saat kejadian.
Insiden ini telah menyebabkan trauma mendalam pada korban, terutama setelah rekaman peristiwa tersebut menyebar luas di media sosial.
UM kini menghadapi dakwaan serius di bawah Pasal 6 huruf F Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.