news

KPU Kabupaten Jombang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Berikut Syarat-syaratnya

Senin, 26 Agustus 2024 | 08:55 WIB
Pengumuman pendaftaran Pilkada 2024 di Kabupaten Jombang. (KPU Kabupaten Jombang. )

SketsaNusantara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang bersiap melakukan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024.

Terkait syarat pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Jombang 2024, KPU Jombang telah menetapkan syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik.

Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jombang Nomor 1447 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: Semarak Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Pacitan Umumkan Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Jombang tahun 2024, harus memenuhi syarat minimal suara sah 52.479.

Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Jombang dilaksanakan mulai:

1. 27 – 28 Agustus 2024 pukul 08.00-16.00 WIB

2. 29 Agustus 2024 pukul 08.00-23.59 WIB.

Baca Juga: RSPAL dr Ramelan Surabaya Ditunjuk KPU Kabupaten Pasuruan Jadi Lokasi Pemeriksaan Kesehatan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024

Terkait dengan syarat dan ketentuan bisa dilihat sebagai berikut:

Persyaratan pendaftaran Pilkada 2024 di Kabupaten Jombang. (KPU Kabupaten Jombang. )

Persyaratan pendaftaran Pilkada 2024 di Kabupaten Jombang. (KPU Kabupaten Jombang. )

Persyaratan pendaftaran Pilkada 2024 di Kabupaten Jombang. (KPU Kabupaten Jombang.)

Persyaratan pendaftaran Pilkada 2024 di Kabupaten Jombang. (KPU Kabupaten Jombang. )

Halaman:

Tags

Terkini