news

Foto Diduga Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Asyik Santai dengan Sebotol Whisky Puluhan Juta, Front Nahdliyin: 'Kalian Juga Jangan Mabok'

Minggu, 25 Agustus 2024 | 13:45 WIB
Potret diduga Menteri ESDM Bahlil Lahadalia asyik santai dengan sebotol whisky. (Instagram/X/Rext/bahlillahadalia.)

 

SketsaNusantara.id – Hingga kini, foto diduga mirip Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang meminum minuman beralkohol sambil duduk santai di kursi masih menjadi pembahasan netizen di media sosial.

Foto yang diduga mirip Ketum Partai Golkar tersebut terlihat sedang duduk santai sambil bertelepon dan di dekatnya terdapat sebuah botol yang diduga mirip minuman keras dengan harga mahal.

Diketahui, botol minuman yang diduga minuman keras tersebut adalah Hibiki Suntory Whisky dengan harga Rp29.500.000.

Baca Juga: Siapa Royhan Akbar? Putra Bungsu Mahfud MD yang Lamar Putri TGB Muhammad Zainul Majni Eks Gubernur NTB

Foto yang diduga mirip Bahlil Lahadalia tersebut kemudian tersebar di media sosial termasuk laman X (dulunya Twitter) dan menuai hujatan dari netizen.

“Ada yang lagi mabuk kekuasaan nih guy,” tulis akun @yaniarxxx di X.

Foto viral tersebut juga menuai tanggapan dari Front Nahdliyin lewat postingan Instagram @fnksda dan menjelaskan dalil juga hadist dari minuman yang memabukkan tersebut.

Baca Juga: Resmi! Cak Imin Dianugerahi Penghargaan Sebagai 'Bapak Toleransi Penjaga Pancasila', Ternyata Ini Alasannya

Akun Instagram milik Front Nahdliyin yakni @fnksda menjelaskan dalil serta hadist terkait minuman memabukkan tersebut dalam caption.

Di caption tersebut, dijelaskan bahwa dalam Islam barang yang memabukkan dikenal dengan istilah al-iskar, as sakr, atau muskirat.

Kata as-sakar diartikan sebagai segala sesuatu yang memabukkan, menghilangkan akal dan kesadaran dikutip dari kamus Mu’jam al-Wasith.

Baca Juga: Diduga Sindir Erina Gudono, Cuitan Laura Basuki Soal Bayi 18 Bulan Langsung MPASI Jadi Sorotan Warganet, Ada Apa?

Sementara zat yang memabukkan bisa disebut dengan khamar dan mayoritas ulama telah sepakat atas keharamannya.

Halaman:

Tags

Terkini