SketsaNusantara.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan bersiap melakukan pendaftaran pasangan calon, Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024.
Pelaksanaan Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, yang telah disiapkan oleh KPU Kabupaten Magetan.
Terkait syarat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan 2024, KPU Magetan telah menetapkan syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1440 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 31.819.
Pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan dilaksanakan mulai, 27-28 Agustus 2024 pukul 08.00-16.00 WIB dan 29 Agustus 2024 pukul 08.00-23.59 WIB.
Terkait dengan syarat dan ketentuan bisa dilihat sebagai berikut:
Baca Juga: Tegas! KPU Angkat Suara Terkait Polemik Kebijakan Politik DPR RI Soal Pengesahan Revisi UU Pilkada