news

KPU Kota Blitar Buka Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar di Pilkada 2024, Ini Syarat Lengkapnya

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 18:47 WIB
Pengumuman pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar 2024. (Dok. KPU Blitar)

 

SketsaNusantara.id - Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, telah dimulai dengan dilakukan berbagai tahapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU Kota Blitar kini telah mempersiapkan tahapan pendaftaran pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Blitar, yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Dengan dibukanya pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar ini, pihaknya segera melakukan persiapan secara maksimal.

Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula pada Pilkada 2024, KPU Kabupaten Magetan Bidik Pelajar Lewat Program 'KPU Goes to School'

Berdasarkan dengan Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

KPU Kota Blitar telah melakukan penetapan syarat miminal suara sah partai politik atau gabungan partai politik, peserta Pilkada 2024 menyatakan bahwa syarat minimal suara sah sebanyak 9.744.

Bagi partai politik atau gabungan partai politik yang hendak mendaftarkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar, harus memenuhi syarat berikut ini:

 

Persyaratan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota (Dok. KPU Blitar )

Persyaratan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Blitar (Dok. KPU Blitar)

Persyaratan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Blitar (Dok. KPU Blitar)

Demikian informasi seputar pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar sebagai tahapan dalam Pilkada serentak 2024.***

 

Halaman:

Tags

Terkini