news

Penuh Tanda Tanya, Ini Tanggapan Presiden Jokowi soal Kemungkinan Kaesang Pangarep Tak Jadi Ikut Pilkada 2024: Tanya Saja...

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 21:30 WIB
Tanggapan Presiden Jokowi Kaesang tak bisa maju Pilkada (Instagram @kaesangpangarep)

SketsaNusantara.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Hal ini menjadi berdampak langsung pada peluang Kaesang Pangarep untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Keputusan ini diambil setelah rapat paripurna DPR tidak mencapai kuorum, sehingga RUU tersebut tidak dapat disahkan serta desakan ribuan massa yang tak menginginkan RUU ini disahkan.

Baca Juga: Wisudawan FISIP UI Acungkan Peringatan Darurat Garuda Latar Biru 24 Agustus 2024, Netizen: Pengen Kayak Gini Dilihat Kaesang

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya juga menegaskan bahwa calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun, yang menjadi tantangan tambahan bagi Kaesang, yang saat ini berusia 29 tahun.

Dengan pembatalan RUU Pilkada, Kaesang berpotensi tidak dapat mengikuti kontestasi Pilkada mendatang.

 Situasi ini menimbulkan berbagai reaksi dan banyak pertanyaan dari berbagai pihak termasuk kepada Presiden Joko Widodo soal peluang Kaesang Pangarep tak bisa maju kontestasi Pilkada 2024.

Baca Juga: Benarkah Prabowo Subianto 'Marah' Atas Upaya UU Pilkada yang Dianulir? Inilah Pernyataan Mantan Menkumham Hamid Awaluddin

"Tanyakan kepada ketua PSI ( Kaesang Pangarep)," jawabnya kepada wartawan terkiat kemungkinan Kaesang Pangarep tak bisa ikut Pilkada seperti dilansir SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube KOMPAS TV.

Namun Presiden Jokowi tak mau menjawab pertanyaan tersebut namun justru meminta wartawan yang menemuinya agar bertanya langsung kepada Ketum PSI yakni Kaesang sendiri.

Presiden juga menegaskan bahwa ia tak akan mengeluarkan Perpu yang merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia dalam situasi kegentingan yang memaksa. 

Baca Juga: Rizky Billar Sindir Kaesang Pangarep, Dulu Olok-olok Lesti Kejora Kini Ketiban Karma Erina Gudono Bau Ketiak Nasional

Dimana Perpu memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang dan dapat diterbitkan untuk mengatasi keadaan darurat atau situasi yang memerlukan tindakan cepat dan efektif.

"Tidak ada, pikiran aja tidak ada," tegas Presiden Jokowi.

Halaman:

Tags

Terkini