"Kami berusaha memberikan bantuan hukum bagi massa yang ditahan dan pendamping Hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi menuju Polda Metro Jaya pada pukul 22:45 WIB, namun tim kami malah dihalang-halangi, tolong Kapolri memerintahkan anak buahnya untuk menaati peraturan yang berlaku," imbuhnya.
Tak lama beberapa jam kemudian YLBHI menyebut adanya ratusan orang ditahan polisi usai mengikuti aksi Demo Darurat Indonesia di berbagai wilayah Indonesia.
Bahkan hingga tengah malam pun penangkapan makin gencar dilakukan polisi dan lebih dari 105 orang yang ikut demo masih ditahan di Polda Metro Jaya, Polres dan Polsek di berbagai wilayah Jakarta.
Parahnya lagi, ada pula aparat yang meminta tebusan senilai jutaan rupiah jika ingin pendemo yang ditahan tersebut dibebaskan.
"Tim kami mendata setidaknya terdapat sekitar 27 orang massa aksi ditahan Polda Metro Jaya, 105 orang ditahan di Polres Jakbar dan 3 orang anak ditahan Polsek Tanjung Duren," ungkap YLBHI.
"Update! Satu orang massa aksi yang ditahan di Polres Jakarta Barat diminta uang tebusan Rp 3 juta oleh aparat keamanan. Gila!" sambungnya.
YLBHI juga meminta bantuan netizen untuk berupaya membebaskan para pendemo melalui ajakan di media sosial.
Baca Juga: Sufmi Dasco Mendadak Konpres, Revisi RUU Pilkada Batal Disahkan? Netizen: MOSI TIDAK PERCAYA...
"Sekali lagi kami mendesak Kapolri untuk bebaskan kawan kami. Twitter do Your Magic! Tolong teman-teman bantu kami tag akun twitter @listyosigitP @divhumas_Polri dan tag juga akun instagram @listyosigitprabowo @divisihumaspolri untuk bebaskan kasan-kawan kita yang sampai sekarang masih ditahan. Mari bersolidaritas. Saling jaga kawan, untuk rebut Demokrasi!" pungkasnya.
Ketua YLBHI menyayangkan kejadian ini dan menyebut Polisi telah melanggar Undang-Undang dan Kode Etik Kepolisian karena telah melakukan kekerasan pada para pendemo di lapangan.
"Kami menyayangkan atas tindakan represif dan brutalitas aparat kepolisian pada teman-teman yang berdemo untuk mengawal Putusan MK, karena Demokrasi adalah hak yang dijamin UUD 1945," kata Muhammad Isnur, selaku Ketua Umum YLBHI melalui video yang diunggah akun Twitter @YLBHI.
"Apalagi tindakan brutal aparat ini merupakan tindak pidana karena melanggar kode etik kepolisian dan juga melanggar undang-undang yang terancam hukuman pidana," imbuhnya.