SketsaNusantara.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melaporkan ada ratusan orang ditangkap dan ditahan polisi usai ikut aksi demonstrasi tolak Revisi Undang Undang Pilkada.
Seperti diketahui sebelumnya, ribuan massa berkumpul ke Senayan, Jakarta, untuk mengawal Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang dianulir Badan Legislasi (Baleg) DPR pada hati Kamis, 22 Agustus 2024.
YLBHI menyebut ada sejumlah orang yang ditahan polisi bahkan sebelumnya menerima tindak kekerasan dari aparat kemanan yang berjaga selama demo berlangsung.
Pihaknya pun bersama koalisi masyarakat sipil mendesak Kapolri, Listyo Sigit, untuk menghentikan tindakan represif dan aksi brutal aparat kepolisian serta membebaskan sejumlah orang yang ditahan saat melakukan Demo Darurat Indonesia.
"Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) telah menerima laporan pengaduan banyak massa aksi yang ditangkap dan ditahan polisi bahkan sebelumnya mendapatkan kekerasan dari aparat kepolisian pada saat berlangsungnya aksi Demonstrasi Penolakan RUU Pilkada," tulis YLBHI sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari akun Twitter @YLBHIndonesia.
Per 22 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB YLBHI mencatat sebanyak 11 orang ditangkap di lapangan dan 9 orang telah menyampaikan pengaduan untuk mendapatkan bantuan hukum melalui hotline TAUD.
Tak hanya itu, YLBHI juga mencatat ada beberapa orang yang mengalami luka- luka serius setelah menerima tindak kekerasan brutalitas dari aparat kepolosoan.
Dalam video yang diunggah di akun Twitter YLBHI tampak beberapa aparat kepolisian memukul bahkan menyeret beberapa pendemo hingga ada yang terluka.
Video yang dilaporkan sejumlah masyarakat melalui akum Twitter YLBHI juga memperlihatkan sejumlah orang mengalami luka-luka pada bagian kepala karena pentungan polisi.
Tak sampai di situ, YLBHI juga mendesak Polisi untuk memberikan akses bantuan hukum kepada para pendemo karena pihaknya mengaku tak boleh masuk saat datang ke Polda Metro Jaya.
"Kami mendesak Mabes Polri memerintahkan Polda Metro Jaya dan Kepala Satuan Wilayah dan Kerja dibawahnya untuk memastikan agar para pendemo yang ditangkap dan ditahan bisa mendapatkan akses bantuan hukum, serta bagi yang mengalami luka akibat kekerasan agar segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pengobatan intensif," tandas YLBHI.