Tuntutan Partai Gelora dan Partai Buruh sejalan dengan revisi Undang-Undang Pilkada yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua partai tersebut mengajukan gugatan terkait UU Pilkada, dan MK mengabulkan sebagian dari gugatan mereka, termasuk penghapusan syarat ambang batas pencalonan.
Namun rupanya cuitan di X tersebut mendapatkan banyak komentar dari warga X yang tak mempercayai pernyataan tersebut.
"Mosi tidak percaya selama belum ada hitam di atas putih," tulis @kokbegitu.
"Selama tidak ada konpers resmi secara kelembagaan maka cuitan ini adalah T*I LEDIG," jawab @404_notfound.
Rupanya cuitan di X tersebut masih hanya spekulasi sementara saja berdasarkan analisa netizen, namun hal itu memang belum patut dipercaya jika belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait.
Namun beberapa waktu lalu, Wakil Ketua DPR Sufi Dasco selenggarakan konpres umumkan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada.
"Maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada detik ini revisi UU Pilkada batal dilaksanakan," jelas Sufi Dasco dilansir SketsaNusantara.id dari Youtube Metro TV.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!