SketsaNusantara.id - Aksi panas demo besar-besaran saat ini terjadi menolak disahkannya revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
Hingga saat ini massa masih terus bergerak untuk mencegah disahkannya revisi UU Pilkada hingga menjebol gerbang.
Namun di tengah heboh dan kepanikan masyarakat akan disahkannya revisi UU Pilkada tersebut, ada satu cuitan di X yang menyatakan bahwa revisi UU Pilkada batal dilaksanakan.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulis pemilik akun X @bang_dasco seperti dilansir SketsaNusantara.id.
Cuitan akun @bang_dasco tersebut rupanya merupakan analisa sesaat dan mencoba mengarahkan bahwa pengambilan keputusan MK berdasarkan gugatan Partai Butuh dan Partai Gelora.
Partai Buruh dan Partai Gelora dalam Pilkada 2024 mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dengan beberapa tuntutan utama yang berkaitan dengan syarat pencalonan.
Baca Juga: Iriana Jokowi Asik Jogetan Saat Rakyat Sibuk Demo: The Real Menari di Atas Penderitaan Rakyat
Dua partai ini menilai bahwa ambang batas pencalonan untuk calon kepala daerah tidak adil dan menyimpang dari prinsip keadilan pemilu.
Tuntutan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai-partai politik, terutama yang lebih kecil, untuk berpartisipasi dalam pemilihan.
Mereka berargumen bahwa aturan yang ada saat ini menghambat keadilan dalam proses pencalonan.
Dalam proses hukum yang mereka ajukan, mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pengujian materiil terhadap UU Pilkada, dengan harapan agar beberapa ketentuan yang dianggap merugikan diubah atau dicabut
Setelah putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan mereka, Partai Buruh menyatakan dukungan untuk Anies Baswedan dalam Pilkada 2024.
Artikel Terkait
Fisipol Unej Aksi Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Kritisi Masa Depan Demokrasi Indonesia dalam Cengkeraman Kartel Politik
GMNI Jember Turun Aksi Kawal Putusan MK, Lawan Hegemoni Kekuasaan demi Demokrasi yang Sejati
Sujiwo Tejo Ingatkan Bahwa Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat, Sindir dengan Satir Anggota Dewan Soal Ini...
Parah! Imbas Demo Tolak RUU Pilkada, 11 Demonstran di Semarang Terluka Akibat Serangan Aparat Keamanan, Begini Kondisinya Sekarang...
Kiky Saputri Pilih Berjuang Lewat Jalur Dalam saat Sejumlah Komika Indonesia Kompak Ikut Demo ke Gedung DPR, Bikin Netizen Auto Nyinyir
PANAS! Megawati Sindir Jokowi Soal Masa Jabatan Habis Masih Ngotot Ingin Berkuasa: Selesai ya Selesai, Gile