Kamis, 4 Juni 2026

Sufmi Dasco Mendadak Konpres, Revisi RUU Pilkada Batal Disahkan? Netizen: MOSI TIDAK PERCAYA...

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:12 WIB
Sufmi Dasco memberikan pernyataan bahwa revisi RUU Pilkada batal dilaksanakan. (Tangkapan layar Youtube Metro TV)
Sufmi Dasco memberikan pernyataan bahwa revisi RUU Pilkada batal dilaksanakan. (Tangkapan layar Youtube Metro TV)

SketsaNusantara.id - Aksi panas demo besar-besaran saat ini terjadi menolak disahkannya revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

Hingga saat ini massa masih terus bergerak untuk mencegah disahkannya revisi UU Pilkada hingga menjebol gerbang.

Namun di tengah heboh dan kepanikan masyarakat akan disahkannya revisi UU Pilkada tersebut, ada satu cuitan di X yang menyatakan bahwa revisi UU Pilkada batal dilaksanakan.

Baca Juga: Update Demo Jakarta 2024, Gerbang Belakang Dijebol, Massa Meringsek Masuk hingga Kemunculan Arteria Dahlan

"Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulis pemilik akun X @bang_dasco seperti dilansir SketsaNusantara.id.

Cuitan akun @bang_dasco tersebut rupanya merupakan analisa sesaat dan mencoba mengarahkan bahwa pengambilan keputusan MK berdasarkan gugatan Partai Butuh dan Partai Gelora.

Partai Buruh dan Partai Gelora dalam Pilkada 2024 mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dengan beberapa tuntutan utama yang berkaitan dengan syarat pencalonan. 

Baca Juga: Iriana Jokowi Asik Jogetan Saat Rakyat Sibuk Demo: The Real Menari di Atas Penderitaan Rakyat

Dua partai ini menilai bahwa ambang batas pencalonan untuk calon kepala daerah tidak adil dan menyimpang dari prinsip keadilan pemilu.

Tuntutan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai-partai politik, terutama yang lebih kecil, untuk berpartisipasi dalam pemilihan.  

Mereka berargumen bahwa aturan yang ada saat ini menghambat keadilan dalam proses pencalonan.

Baca Juga: Demokrasi di Ambang Batas! Kawal Putusan MK, Inilah Suara CLS Fakultas Hukum UGM dalam Menentang Pelemahan Konstitusi

Dalam proses hukum yang mereka ajukan, mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pengujian materiil terhadap UU Pilkada, dengan harapan agar beberapa ketentuan yang dianggap merugikan diubah atau dicabut  

Setelah putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan mereka, Partai Buruh menyatakan dukungan untuk Anies Baswedan dalam Pilkada 2024.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: X @bang_dasco

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X