Keputusan yang bersifat final dan mengikat merupakan keputusan yang tidak dapat diajukan banding atau ditinjau kembali oleh lembaga lain seperti DPR saat ini.
Ini berarti bahwa keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang pasti dan harus diikuti oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan lembaga negara lainnya.
Putusan MK mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Ini menandakan bahwa keputusan tersebut tidak dapat diperdebatkan lagi.
Dengan sifat final dan mengikat, putusan MK bertujuan untuk mengatasi ketidakpastian hukum yang mungkin timbul dari sengketa yang diajukan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas hukum dan kepastian bagi masyarakat.
Semua pihak, termasuk lembaga negara dan pemerintah, diwajibkan untuk mematuhi putusan MK.
Artinya setelah keputusan MK diambil, tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk menggugat keputusan tersebut, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat
Namun pihak terkait yakni Baleg (Badan Legislasi) membantah bahwa DPR sedang menganulir putusan MK terkait RUU Pilkada, menurutnya mereka justru sedang mengadopsi dan mendetailkan putusan MK.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!