Keputusan yang bersifat final dan mengikat merupakan keputusan yang tidak dapat diajukan banding atau ditinjau kembali oleh lembaga lain seperti DPR saat ini.
Ini berarti bahwa keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang pasti dan harus diikuti oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan lembaga negara lainnya.
Putusan MK mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Ini menandakan bahwa keputusan tersebut tidak dapat diperdebatkan lagi.
Dengan sifat final dan mengikat, putusan MK bertujuan untuk mengatasi ketidakpastian hukum yang mungkin timbul dari sengketa yang diajukan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas hukum dan kepastian bagi masyarakat.
Semua pihak, termasuk lembaga negara dan pemerintah, diwajibkan untuk mematuhi putusan MK.
Artinya setelah keputusan MK diambil, tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk menggugat keputusan tersebut, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat
Namun pihak terkait yakni Baleg (Badan Legislasi) membantah bahwa DPR sedang menganulir putusan MK terkait RUU Pilkada, menurutnya mereka justru sedang mengadopsi dan mendetailkan putusan MK.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
The King Of Mencla-Mencle, Beda Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK, Tahun Berbeda Ucapanpun Tak Lagi Sama
Viral Kawal Putusan MK! Fedi Nuril Tak Segan Colek SBY di Akun X-nya, Ini Komentar Netizen
Didukung Netizen 100 Persen, Demo ‘Jogja Memanggil’ Padati Jalan Malioboro, Aksi Damai Tolak RUU Pilkada
Reza Rahadian Berikan Orasi pada Aksi Kawal Putusan MK: Ini Negara Bukan Milik Keluarga Tertentu
Panas! Turun Tangan Terkait RUU Pilkada, Ernest Prakasa Sentil 'Dinasti Jokowi'
Wartawan yang Datang ke Kantor Polisi Yongsan 'Kena Prank' karena Suga BTS Tak Hadir untuk Penyelidikan, Netizen: Kenapa Ga Datang ?
Ketua Umum PBNU, Gus Yahya Temui Presiden Jokowi Bahas Konsesi Tambang Investasi IKN, Netizen: Agama jadi Tameng