SketsaNusantara.id - Ketika demokrasi diuji oleh manuver politik yang sarat kepentingan pribadi, suara-suara kritis dari kalangan akademisi menjadi semakin penting.
Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dengan tegas menyatakan sikap menentang keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyetujui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang berpotensi menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir SketsaNusantara.id melalui rilis yang beredar pada 21 Agustus 2024, CLS UGM menyoroti betapa keputusan ini bukan sekadar perubahan teknis dalam aturan hukum, melainkan ancaman nyata terhadap integritas demokrasi dan supremasi konstitusi di Indonesia.
MK, yang selama ini berfungsi sebagai penjaga utama konstitusi, diabaikan oleh DPR yang seharusnya menjaga amanah rakyat. Bagi CLS UGM, ini adalah tanda bahwa keadilan yang seharusnya menjadi pilar utama negara mulai goyah.
Dalam perspektif mereka, menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam revisi UU Pilkada, bukan hanya membuka pintu bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga menghalangi partisipasi politik yang adil dan setara.
Revisi ini dinilai sebagai langkah yang memberi jalan bagi segelintir elit untuk mendominasi panggung politik, sekaligus meruntuhkan esensi demokrasi yang seharusnya inklusif bagi semua lapisan masyarakat.
CLS UGM melihat bahwa upaya DPR ini adalah cerminan dari bayangan oligarki yang kembali mengintai, siap mencengkeram kekuasaan dan mengurangi partisipasi rakyat dalam proses politik.
Mereka memperingatkan bahwa ketika kekuasaan terpusat pada segelintir elite, demokrasi hanya akan menjadi sandiwara, di mana rakyat hanya menjadi penonton yang tak berdaya.
Melalui rilis sikapnya, CLS UGM menyerukan agar putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 dihormati sebagai pilar terakhir dari perjalanan hukum di Indonesia.
Baca Juga: GMNI Jember Turun Aksi Kawal Putusan MK, Lawan Hegemoni Kekuasaan demi Demokrasi yang Sejati
Mereka menegaskan bahwa setiap upaya untuk mengabaikan putusan ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
CLS UGM juga mengingatkan bahwa DPR adalah lembaga yang diamanahi oleh rakyat untuk mewujudkan aspirasi mereka, bukan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan.