Bahwa RUU Pilkada memang merupakan usulan DPR sejak November 2023 yang lalu namun karena terbentur tahapan pelaksanaan Pemilu maka kemudian ditunda.
Ia juga menegaskan bahwa secara norma putusan MK yang membatalkan norma undang-undang itu memang harus ditindak lanjuti lewat revisi undang-undang.
Menurutnya, saat ini merupakan timing yang tepat bagi DPR untuk mengajukan usulan- usulan agar polemik hukum dapat terselesaikan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!