Bahwa RUU Pilkada memang merupakan usulan DPR sejak November 2023 yang lalu namun karena terbentur tahapan pelaksanaan Pemilu maka kemudian ditunda.
Ia juga menegaskan bahwa secara norma putusan MK yang membatalkan norma undang-undang itu memang harus ditindak lanjuti lewat revisi undang-undang.
Menurutnya, saat ini merupakan timing yang tepat bagi DPR untuk mengajukan usulan- usulan agar polemik hukum dapat terselesaikan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
The King Of Mencla-Mencle, Beda Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK, Tahun Berbeda Ucapanpun Tak Lagi Sama
Viral Kawal Putusan MK! Fedi Nuril Tak Segan Colek SBY di Akun X-nya, Ini Komentar Netizen
Didukung Netizen 100 Persen, Demo ‘Jogja Memanggil’ Padati Jalan Malioboro, Aksi Damai Tolak RUU Pilkada
Reza Rahadian Berikan Orasi pada Aksi Kawal Putusan MK: Ini Negara Bukan Milik Keluarga Tertentu
Panas! Turun Tangan Terkait RUU Pilkada, Ernest Prakasa Sentil 'Dinasti Jokowi'