news

Gandeng Aktivis Persma Kampus di Jember, KPU Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk Sukseskan Gelaran Pilbup Jatim 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 | 08:32 WIB
Sosialisasi dan pendidikan pemilih yang digelar KPU Jawa Timur (SketsaNusantara.id/ Zuhana Anibuddin Zuhro)

SketsaNusantara.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, bekerja sama dengan SketsaNusantara.id, menggelar acara sosialisasi dan pendidikan pemilih yang bertema "Menjadi Pemilih Cerdas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024."

Acara yang berlangsung di Chord Café, Jalan Tidar, Jember, pada 21 Agustus 2024 ini menghadirkan Mahbub Junaidi sebagai narasumber utama, dengan peserta yang terdiri dari puluhan mahasiswa dan pemilih potensial, terutama dari Lembaga Pers Mahasiswa.

Dalam paparannya, Mahbub Junaidi menekankan pentingnya peran aktif KPU dan Bawaslu dalam sosialisasi Pilgub Jatim 2024, namun dengan pendekatan yang lebih komprehensif.

Baca Juga: Hadir dalam Konsolidasi Nasional di Jakarta, Ini Komitmen KPU Madiun untuk Mensukseskan Pilkada Serentak 2024

Bukan hanya sekadar mempublikasikan jadwal tahapan pemilihan, tetapi juga menjelaskan isi dan konten dari setiap tahapan tersebut kepada masyarakat.

"Selama ini, kita hanya tahu jadwalnya, tapi konten dari setiap tahapan itu sendiri juga perlu disampaikan kepada masyarakat lewat kanal yang ada," ujar Mahbub Junaedi saat diwawancara SketsaNusantara.id.

Pendekatan ini, menurut Mahbub, harus melibatkan berbagai saluran informasi, baik yang dikelola langsung oleh KPU dan Bawaslu melalui akun resmi dan website mereka, maupun melalui media massa, pers, dan kelompok informasi masyarakat.

Baca Juga: Tampilkan Maskot 'SIPISAN' di Konsolnas Kesiapan Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Pamekasan Tunjukkan Kreativitas dan Semangat Pemilu

Di era digital ini, platform media sosial juga memiliki peran penting dalam diseminasi informasi yang tepat dan akurat.

"Apalagi di Jember ini, setiap kecamatan memiliki grup Facebook dengan anggota lebih dari 500 orang. Jika dimanfaatkan dengan baik, ini bisa menjadi alat efektif untuk menangkal disinformasi dan hoaks yang sering beredar di media sosial," jelas Mahbub.

Mahbub juga menyoroti pentingnya KPU dalam menjalankan perannya sebagai produsen informasi publik.

KPU, sebagai lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, harus lebih transparan dalam setiap langkahnya.

Baca Juga: 'Se Kona' Curi Perhatian di Konsolnas Kesiapan Pilkada Serentak 2024, Bawa Semangat KPU Bondowoso di Panggung Nasional

Masyarakat, sebagai pemilih, memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat, terutama dalam situasi politik yang rentan terhadap disinformasi.

Halaman:

Tags

Terkini