SketsaNusantara.id- Usai dinyatakan bebas bersyarat, kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan masih akan memperjuangkan kebenaran dari pihaknya.
Jessica Wongso sudah bebas sejak Minggu, 18 Agustus 2024 setelah mendekam di lapas selama 8 tahun.
Awalnya ia dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Namun akhirnya ia dinyatakan bebas bersyarat.
Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang turut ditayangkan oleh YouTube Cumicumi mengungkap tentang sebuah Novum.
"Jadi kami tim hukum selalu menghormati hukum, apapun keputusan pengadilan itu kan sudah jelas bahwa Jessica dinyatakan bersalah," jelasnya.
Namun di sisi lain, tim kuasa hukum merasa bahwa keputusan tersebut tidak sesuai dengan apa yang terjadi.
Maka tim Otto Hasibuan akan mengajukan PK kepada pengadilan. Bahkan ada beberapa bukti baru yang akan mereka beberkan.
"Tetapi kami sebagai lawyer tentunya nanti kami diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin keputusan itu tidak sesuai dengan yang terjadi," ucapnya.
"Karena itu, kita akan mengajukan PK terhadap perkara itu, imbuh Otto Hasibuan.
Novum merupakan surat bukti yang bersifat menentukan bukti untuk dikemukakan selama persidangan.