SketsaNusantara.id- Menguak beberapa fakta tentang bebas bersyarat dari Jessica Wongso yang sudah mendekam di tahanan selama delapan tahun.
Jessica Wongso sebelumnya terbukti bersalah melakukan pembunuhan kepada Mirna melalui racun sianida ke kopi yang diminum oleh korban.
Sebelumnya ia dijatuhi hukuman selama 20 tahun. Bahkan sudah berada di tahanan sejak 30 Juni 2016.
Terpidana kasus pembunuhan berencana ini akhirnya dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Adapun inilah beberapa fakta tentang bebas bersyarat oleh Jessica Wongso:
1. Surat Bebas Bersyarat
Bebas bersyarat yang dialami oleh Jessica Wongso ini sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
Yakni Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Ia juga mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
2. Alasan Bebas Bersyarat
Dalam tayangan Konferensi Pers oleh YouTube Cumicumi, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Wongso mengungkap alasan kliennya bebas bersyarat.
"Ini mungkin dia berkelakuan baik di Lapas," ujar Otto Hasibuan.