news

Hasil Verfak Kedua Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, KPU: 115.832 dari 147.579 Dukungan TMS

Minggu, 18 Agustus 2024 | 06:00 WIB
KPU Kabupaten Trenggalek verifikasi faktual kedua dukungan bapaslon perseorangan bupati dan wakil bupati Trenggalek tahun 2024 (kab-trenggalek.kpu.go.id.)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, belum lama ini.

Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah menjelaskan, tahapan verifikasi persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan telah sampai pada tahapan rekapitulasi verifikasi faktual kedua.

"Hasil rekapitulasi verifikasi faktual kedua ini akan ditambah dengan hasil rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kesatu sehingga didapat rekapitulasi hasil akhir yang rekapitulasinya akan dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2024,” jelas Istatiin dikutip SketsaNusantara.id dari laman kab-trenggalek.kpu.go.id.

Baca Juga: Teladani Sikap dan Perjuangan Bung Karno, Gedung UKM Universitas Jember Resmi Diluncurkan dalam Momentum Semangat Kemerdekaan RI ke-79

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan Ali Sadad, menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual kedua adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024.

Dari pemantauan dan supervisi, verifikator faktual telah melaksanakan verifikasi faktual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut Ali Sadad menjelaskan, bahwa kegiatan verifikasi faktual kedua juga dilengkapi bukti dukung berupa video dan foto dari pendukung atau keluarganya atau tetangga pendukung yang diambil oleh verifikator faktual saat melakukan verifikasi faktual kedua dengan metode sensus.

Baca Juga: Gebyar Kereta Merdeka, KAI Daop 9 Jember Gratiskan Transportasi untuk Peringatan HUT ke-79 RI

"Verifikator faktual membuat video dan foto dari pendukung atau keluarganya atau tetangga pendukung yang diambil saat datang ke rumah ke rumah pendukung, door to door, metode sensus, sebagai bukti dukung kegiatan verifikasi faktual yang dilakukannya”, jelas Ali Sadad.

Ia menjelaskan bahwa hasil verifikasi faktual kedua di tingkat kecamatan telah dilaksanakan di masing-masing PPK se-Kabupaten Trenggalek dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 12-15 Agustus 2024.

Baca Juga: Doa yang Dibacakan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Upacara HUT ke-79 RI di IKN Mendadak Ramai Jadi Sorotan Netizen, Ada Apa?

"Rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan dihadiri juga Panwascam dan PPS sehingga apabila ada saran perbaikan maka segera dapat diselesaikan di tingkat kecamatan sehingga sudah klir di tingkat kecamatan”, jelas Ali Sadad lagi.

Hasilnya, jumlah dukungan yang diverifikasi faktual sebanyak 147.579, dukungan memenuhi syarat sebanyak 31.747, dan dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 115.832.

Hasil verifikasi faktual kedua ini akan dijumlahkan dengan hasil verifikasi faktual kesatu sehingga didapat hasil verifikasi akhir yang menentukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat bakal pasangan calon perseorangan untuk mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Trenggalek dalam Pilkada 2024 dari jalur perseorangan.

Halaman:

Tags

Terkini